Tags
Cara penyetaraan ijazah luar negeri, direktorat pembelajaran dan kemahasiswaan, dirjen dikti, ijazah luar negeri, kementerian pendidikan nasional, lulusan luar negeri, manfaat penyeteraan ijazah, online service, penyetaraan ijazah, perguruan tinggi luar negeri, syarat beasiswa, syarat kepangkatan, syarat pendaftaran kuliah, universitas luar negeri
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya mengurus penyetaraan ijazah untuk para lulusan luar negeri. Tujuan penyetaraan ijazah oleh lulusan luar negeri adalah untuk menentukan bahwa gelar yang diperoleh lulusan luar negeri tersebut adalah setara dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Manfaat Penyetaraan Ijazah Bagi Lulusan Luar Negeri ini adalah sebagai berikut:
- Salah satu dokumen persyaratan kepangkatan di instansi / tempat kerja yang bersangkutan, termasuk PNS/TNI/Polri
- Salah satu syarat dokumen lamaran beasiswa jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Salah satu syarat penerimaan mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia, bila pelamar adalah lulusan luar negeri.
Dalam sharing pengalaman ini, saya juga sekaligus ingin menunjukkan bahwa system pelayanan berbasis internet atau online service telah memangkas banyak sekali waktu, energi, biaya dan pikiran. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pelayanan secara online adalah sebagai berikut:
- Hemat waktu, karena tidak perlu antri panjang, karena sistem online mengatur proses pendaftaran, berkas yang harus dilengkapi dan kapan pendaftar dapat hadir untuk verifikasi dokumen kelulusannya.
- Hemat biaya, oleh karena dilakukan secara online sehingga pendaftaran tidak dilakukan secara tatap muka, sehingga dapat mencegah praktek percaloan selain memang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa layanan penyetaraan ijazah tidak dipungut biaya;
- Hemat energy dan pikiran, karena dalam website tersebut sudah dicantumkan database alumni dan perguruan tinggi mana saja yang sudah disetarakan. Ini memudahkan proses verifikasi terhadap pendaftar dengan almamater yang sama dengan perguruan tinggi yang sudah pernah disetarakan.
Proses atau prosedur penyetaraan ijazah dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Lakukan daftar online di website http://ijazahln.dikti.go.id/;
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia di website tersebut;
- Cetak nomor antrian dan jadwal kunjungan untuk verifikasi berkas;
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi persyaratan (syarat diuraikan di bawah);
- Verifikasi dokumen asli di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional Gedung D Lantai 7 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Proses penyetaraan, bagi perguruan tinggi yang pernah disetarakan SK selesai dalam 2 hari kerja. Bagi yang belum pernah disetarakan, SK akan selesai 7 hari kerja.
- Cek status di website dengan terlebih dahulu log in, guna mengetahui apakah SK sudah dapat diambil / selesai diproses.
- Pengambilan SK dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang sah.
Syarat dokumen asli dan fotokopi yang harus dilengkapi untuk penyetaraan ijazah adalah sebagai berikut:
- Ijazah dan transkip yang akan disetarakan
- Ijazah dan transkip jenjang pendidikan sebelumnya
- Skripsi/tugas akhir (S1) / tesis (S2) / disertasi (S3)
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional (khusus S3)
- Brosur atau catalog yang mencantumkan kurikulum atau program pendidikan
- Passport dan visa
- Surat perjanjian dari sponsor
- Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS)
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
Bila sudah lengkap, dan sebelumnya perguruan tinggi Anda sudah pernah disetarakan, maka dalam 2 (dua) hari kerja SK penyetaraan ijazah Anda telah siap dan dapat diambil langsung atau dikuasakan ke orang lain. Bila belum pernah disetarakan, pun hanya 7 (tujuh) hari kerja.
Seperti ini wujud SK Penyetaraan Ijazah kalau sudah jadi:
Mudah dan cepat bukan?! Semoga bermanfaat.